Writer : Ernan Rustiadi, Setia Hadi, Widhianto M.A. (eds)
Publish : 2006
Konsep Pengembangan agropolitan muncul dari permasalahan adanya ketimpangan pembangunan wilayah antara kota sebagai pusat kegiatan dan pertumbuhan ekonomi dengan wilayah perdesaan sebagai pusat kegiatan pertanian tertinggal.
Proses interaksi kedua wilayah selama ini secara fungsional ada dalam posisi saling memperlemah.
Wilayah perdesaan dengan kegiatan utama sektor primer, khususnya pertanian, mengalami produktivitas yang selalu menurun akibat beberapa permasalahan, disisi lain wilayah perkotaan sebagai tujuan pasar dan pusat pertumbuhan menerima beban berlebih sehingga memunculkan ketidaknyamanan akibat permasalahan-permasalahan sosial (konfik, kriminal dan penyakit) dan lingkungan (pencemaran dan buruknya sanitasi lingkungan permukiman).
Hubungan yang saling memperlemah ini secara agregat wilayah keseluruhan akan berdampak kepada penurunan produktivitas wilayah.
PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN WILAYAH YANG BERBASIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Oleh : Ir. Ruchyat Deni Djakapermana, M.Eng
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Agropolitan.
1. Kebijakan Pengembangan
a. Kebijakan pengembangan kawasan agropolitan berorientasi pada kekuatan pasar (market driven), melalui pemberdayaan masyarakat yang tidak saja diarahkan pada upaya pengembangan usaha budidaya (on-farm) tetapi juga meliputi pengembangan agribisnis hulu (penyediaan sarana pertanian) dan agribisnis hilir (processing dan pemasaran) dan jasa-jasa pendukungnya.
b. Memberikan kemudahan melalui penyediaan prasarana dan sarana yang dapat mendukung pengembangan agribisnis dalam suatu kesisteman yang utuh dan menyeluruh, mulai dari subsistem budidaya (on-farm), subsistem agribisnis hulu, hilir, dan jasa penunjang.
c. Agar terjadi sinergi daya pengembangan tenaga kerja, komoditi yang akan dikembangkan hendaknya yang bersifat export base bukan row base, dengan demikian hendaknya konsep pengembangan kawasan agropolitan mencakup agrobisnis, agroprocessing dan agroindustri.
d. Diarahkan pada consumer oriented melalui sistem keterkaitan desa dan kota (urban-rural linkage).
2. Strategi Pengembangan
a. Penyusunan master plan pengembangan kawasan agropolitan yang akan menjadi acuan masing-masing wilayah/ propinsi. Penyusunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga program yang disusun lebih akomodatif. Disusun dalam jangka panjang (10 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1-3 tahun) yang bersifat rintisan dan dan stimultans. Dalam progran jangka pendek setidaknya terdapat out line plan, metriks kegiatan lintas sektor, penanggung jawab kegiatan dan rencana pembiayaan.
b. Penetapan Lokasi Agropolitan; kegiatannya dimulai dari usulan penetapan Kabupaten oleh Pemerintah Propinsi, untuk selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten mengusulkan kawasan agropolitan dengan terlebih dahulu melakukan Identifikasi Potensi dan Masalah untuk mengetahui kondisi dan potensi lokasi (komoditas unggulan), antara lain: Potensi SDA, SDM, Kelembagaan, Iklim Usaha, kondisi PSD, dan sebagainya, serta terkait dengan sistem permukiman nasional, propinsi, dan kabupaten.
c. Sosialisasi Program Agropolitan; dilakukan kepada seluruh stakeholder yang terkait dengan pengembangan program agropolitan baik di Pusat maupun di Daerah, sehingga pengembangan program agropolitan dapat lebih terpadu dan terintegrasi.
Program Pengembangan Kawasan Agropolitan
a. Penyiapan Master Plan Kawasan Agropolitan
Termasuk didalamnya rencana-rencana prasarana dan sarana.
b. Dukukungan prasarana dan sarana Kimpraswil (PSK), dengan tahapan :
· Pada tahun 1 (pertama) dukungan PSK diarahkan pada kawasan-kawasan sentra produksi, terutama pemenuhan kebutuhan air baku, jalan usaha tani, dan pergudangan.
· Pada tahun ke 2 (kedua) dukungan PSK diprioritaskan untuk meningkatkan nilai tambah dan pemasaran termasuk sarana untuk menjaga kualitas serta pemasaran ke luar kawasan agropolitan.
· Pada tahun ke 3 (ketiga) dukungan PSK diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman.
c. Pendampingan Pelaksanaan Program; dalam pelaksanaan program agropolitan, masyarakat harus ditempatkan sebagai pelaku utama sedangkan pemerintah berperan memberikan fasilitasi dan pendampingan sehingga mendapatkan keberhasilan yang lebih optimal.
d. Pembiayaan Program Agropolitan; pada prinsipnya pembiayaan program agropolitan dilakukan oleh masyarakat, baik petani, pelaku penyedia agroinput, pelaku pengolah hasil, pelaku pemasaran dan pelaku penyedia jasa.
Fasilitasi pemerintah melalui dana stimultans untuk mendorong Pemda dan masyarakat diarahkan untuk membiayai prasarana dan sarana yang bersifat publik dan strategis.
Dukungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
A. Tahun Anggaran 2002
1. Bantuan teknik Penyusunan Rencana Teknis dan DED 7 kawasan di 7 Propinsi sebagai acuan pengembangan kawasan agropolitan.
2. Penyediaan dana stimulan untuk pengembangan prasarana dan sarana yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan agropolitan.
3. Penyelenggaraan sosialisasi program-program pengembangan kawasan agropolitan mulai dari tingkat kawasan dan tingkat kabupaten (7 Propinsi Rintisan), dan sosialisasi program pengembangan kawasan agropolitan di Tingkat Nasional (29 Propinsi) bekerjasama dengan Departemen Pertanian.
4. Bantuan teknik Identifikasi dan Penyusunan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan di 29 Propinsi, sebagai acuan di dalam pengembangan program pengembangan agropolitan Tahun Anggaran 2003.
B. Tahun Anggaran 2003
2. Penyiapan Pedoman Penyusunan Master Plan Pengembangan Kawasan Agropolitan. Mengingat pelaksanaannya penyusunan Master Plan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, untuk memfasilitasi kegiatan tersebut diperlukan adanya satu pedoman.
3. Sesuai dengan kesepakatan antara Departemen Pertanian dengan Dep. Kimpraswil, maka dihimbau untuk dapat mengembangkan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan minimal 1 kawasan di setiap Propinsi.
4. Penyiapan dukungan sarana dan prasarana wilayah untuk kawasan agropolitan. Pelajaran (Lesson Learned) Pengembangan Kawasan Agropolitan Pacet, Cianjur Dalam tahun anggaran 2002, berdasarkan Kriteria Lokasi Kawasan Agropolitan yang ditetapkan dalam Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Agropolitan dan Hasil Kaji Tindak Identifikasi Potensi dan Masalah, maka Departemen Pertanian dan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah bersama instansi terkait lainnya di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten, menetapkan salah satu kawasan agropolitan yang dikembangkan yaitu kawasan agropolitan Pacet, Cianjur.
Berdasarkan pengembangan kawasan agropolitan ini, terdapat beberapa hal yang cukup menarik untuk dicermati dan menjadi tantangan untuk pengembangan kawasan agropolitan berikutnya, yaitu:
1. Berkembangnya proses pencaloan/ ijon, telah mengakibatkan produk pertanian dikuasai oleh pengijon dan dijual langsung ke pasar yang lebih luas tanpa melalui pusat kawasan agropolitan. Bila praktek ini terus terjadi, maka proses pengembangan kawasan agropolitan sebagai satu kesatuan kawasan antara pusat agropolitan dan pusat produksi akan sulit diwujudkan dan nilai tambah yang diharapkan tidak akan terjadi di kawasan.
2. Tingkat produktifitas petani yang cenderung subsisten dan sulit untuk meningkatkan produktifitasnya akan sangat berpengaruh terhadap pengembangan agroindustri yang membutuhkan dukungan sediaan produk pertanian dalam jumlah besar dan konstan. Perlu adanya pelatihan yang terus menerus sehingga budaya yang bersifat subsisten tersebut dapat dirubah.
3. Meskipun ruas-ruas jalan yang ada di kawasan agropolitan Pacet-Cianjur telah mampu menghubungkan antar desa-desa di kawasan agropolitan maupun ke pusat kawasan agropolitan di Cipanas, akan tetapi kondisinya masih banyak yang rusak terutama pada jalan poros desa dan jalan antar desa (lihat gambar 4).
4. Fasilitas ekonomi seperti pasar setempat, pasar kaget, dan pasar induk harian (di Cipanas) belum memadai dan mencukupi untuk kebutuhan pemasaran hasil panen (lihat gambar 5).
5. Dibutuhkan penjadwalan waktu dan kelembagaan yang terintegrasi. Baik jadwal pemrograman, DED, penyiapan masyarakat, implementasi fisik lapangan, dan kelembagaan wewenang dan penanggung jawab mulai dari institusi pusat sampai dengan desa serta mencakup stakeholder yang terkait baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Proses interaksi kedua wilayah selama ini secara fungsional ada dalam posisi saling memperlemah.
Wilayah perdesaan dengan kegiatan utama sektor primer, khususnya pertanian, mengalami produktivitas yang selalu menurun akibat beberapa permasalahan, disisi lain wilayah perkotaan sebagai tujuan pasar dan pusat pertumbuhan menerima beban berlebih sehingga memunculkan ketidaknyamanan akibat permasalahan-permasalahan sosial (konfik, kriminal dan penyakit) dan lingkungan (pencemaran dan buruknya sanitasi lingkungan permukiman).
Hubungan yang saling memperlemah ini secara agregat wilayah keseluruhan akan berdampak kepada penurunan produktivitas wilayah.
PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN WILAYAH YANG BERBASIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Oleh : Ir. Ruchyat Deni Djakapermana, M.Eng
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Agropolitan.
1. Kebijakan Pengembangan
a. Kebijakan pengembangan kawasan agropolitan berorientasi pada kekuatan pasar (market driven), melalui pemberdayaan masyarakat yang tidak saja diarahkan pada upaya pengembangan usaha budidaya (on-farm) tetapi juga meliputi pengembangan agribisnis hulu (penyediaan sarana pertanian) dan agribisnis hilir (processing dan pemasaran) dan jasa-jasa pendukungnya.
b. Memberikan kemudahan melalui penyediaan prasarana dan sarana yang dapat mendukung pengembangan agribisnis dalam suatu kesisteman yang utuh dan menyeluruh, mulai dari subsistem budidaya (on-farm), subsistem agribisnis hulu, hilir, dan jasa penunjang.
c. Agar terjadi sinergi daya pengembangan tenaga kerja, komoditi yang akan dikembangkan hendaknya yang bersifat export base bukan row base, dengan demikian hendaknya konsep pengembangan kawasan agropolitan mencakup agrobisnis, agroprocessing dan agroindustri.
d. Diarahkan pada consumer oriented melalui sistem keterkaitan desa dan kota (urban-rural linkage).
2. Strategi Pengembangan
a. Penyusunan master plan pengembangan kawasan agropolitan yang akan menjadi acuan masing-masing wilayah/ propinsi. Penyusunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga program yang disusun lebih akomodatif. Disusun dalam jangka panjang (10 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1-3 tahun) yang bersifat rintisan dan dan stimultans. Dalam progran jangka pendek setidaknya terdapat out line plan, metriks kegiatan lintas sektor, penanggung jawab kegiatan dan rencana pembiayaan.
b. Penetapan Lokasi Agropolitan; kegiatannya dimulai dari usulan penetapan Kabupaten oleh Pemerintah Propinsi, untuk selanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten mengusulkan kawasan agropolitan dengan terlebih dahulu melakukan Identifikasi Potensi dan Masalah untuk mengetahui kondisi dan potensi lokasi (komoditas unggulan), antara lain: Potensi SDA, SDM, Kelembagaan, Iklim Usaha, kondisi PSD, dan sebagainya, serta terkait dengan sistem permukiman nasional, propinsi, dan kabupaten.
c. Sosialisasi Program Agropolitan; dilakukan kepada seluruh stakeholder yang terkait dengan pengembangan program agropolitan baik di Pusat maupun di Daerah, sehingga pengembangan program agropolitan dapat lebih terpadu dan terintegrasi.
Program Pengembangan Kawasan Agropolitan
a. Penyiapan Master Plan Kawasan Agropolitan
Termasuk didalamnya rencana-rencana prasarana dan sarana.
b. Dukukungan prasarana dan sarana Kimpraswil (PSK), dengan tahapan :
· Pada tahun 1 (pertama) dukungan PSK diarahkan pada kawasan-kawasan sentra produksi, terutama pemenuhan kebutuhan air baku, jalan usaha tani, dan pergudangan.
· Pada tahun ke 2 (kedua) dukungan PSK diprioritaskan untuk meningkatkan nilai tambah dan pemasaran termasuk sarana untuk menjaga kualitas serta pemasaran ke luar kawasan agropolitan.
· Pada tahun ke 3 (ketiga) dukungan PSK diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman.
c. Pendampingan Pelaksanaan Program; dalam pelaksanaan program agropolitan, masyarakat harus ditempatkan sebagai pelaku utama sedangkan pemerintah berperan memberikan fasilitasi dan pendampingan sehingga mendapatkan keberhasilan yang lebih optimal.
d. Pembiayaan Program Agropolitan; pada prinsipnya pembiayaan program agropolitan dilakukan oleh masyarakat, baik petani, pelaku penyedia agroinput, pelaku pengolah hasil, pelaku pemasaran dan pelaku penyedia jasa.
Fasilitasi pemerintah melalui dana stimultans untuk mendorong Pemda dan masyarakat diarahkan untuk membiayai prasarana dan sarana yang bersifat publik dan strategis.
Dukungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
A. Tahun Anggaran 2002
1. Bantuan teknik Penyusunan Rencana Teknis dan DED 7 kawasan di 7 Propinsi sebagai acuan pengembangan kawasan agropolitan.
2. Penyediaan dana stimulan untuk pengembangan prasarana dan sarana yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan agropolitan.
3. Penyelenggaraan sosialisasi program-program pengembangan kawasan agropolitan mulai dari tingkat kawasan dan tingkat kabupaten (7 Propinsi Rintisan), dan sosialisasi program pengembangan kawasan agropolitan di Tingkat Nasional (29 Propinsi) bekerjasama dengan Departemen Pertanian.
4. Bantuan teknik Identifikasi dan Penyusunan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan di 29 Propinsi, sebagai acuan di dalam pengembangan program pengembangan agropolitan Tahun Anggaran 2003.
B. Tahun Anggaran 2003
2. Penyiapan Pedoman Penyusunan Master Plan Pengembangan Kawasan Agropolitan. Mengingat pelaksanaannya penyusunan Master Plan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, untuk memfasilitasi kegiatan tersebut diperlukan adanya satu pedoman.
3. Sesuai dengan kesepakatan antara Departemen Pertanian dengan Dep. Kimpraswil, maka dihimbau untuk dapat mengembangkan Program Pengembangan Kawasan Agropolitan minimal 1 kawasan di setiap Propinsi.
4. Penyiapan dukungan sarana dan prasarana wilayah untuk kawasan agropolitan. Pelajaran (Lesson Learned) Pengembangan Kawasan Agropolitan Pacet, Cianjur Dalam tahun anggaran 2002, berdasarkan Kriteria Lokasi Kawasan Agropolitan yang ditetapkan dalam Pedoman Umum Pengembangan Kawasan Agropolitan dan Hasil Kaji Tindak Identifikasi Potensi dan Masalah, maka Departemen Pertanian dan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah bersama instansi terkait lainnya di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten, menetapkan salah satu kawasan agropolitan yang dikembangkan yaitu kawasan agropolitan Pacet, Cianjur.
Berdasarkan pengembangan kawasan agropolitan ini, terdapat beberapa hal yang cukup menarik untuk dicermati dan menjadi tantangan untuk pengembangan kawasan agropolitan berikutnya, yaitu:
1. Berkembangnya proses pencaloan/ ijon, telah mengakibatkan produk pertanian dikuasai oleh pengijon dan dijual langsung ke pasar yang lebih luas tanpa melalui pusat kawasan agropolitan. Bila praktek ini terus terjadi, maka proses pengembangan kawasan agropolitan sebagai satu kesatuan kawasan antara pusat agropolitan dan pusat produksi akan sulit diwujudkan dan nilai tambah yang diharapkan tidak akan terjadi di kawasan.
2. Tingkat produktifitas petani yang cenderung subsisten dan sulit untuk meningkatkan produktifitasnya akan sangat berpengaruh terhadap pengembangan agroindustri yang membutuhkan dukungan sediaan produk pertanian dalam jumlah besar dan konstan. Perlu adanya pelatihan yang terus menerus sehingga budaya yang bersifat subsisten tersebut dapat dirubah.
3. Meskipun ruas-ruas jalan yang ada di kawasan agropolitan Pacet-Cianjur telah mampu menghubungkan antar desa-desa di kawasan agropolitan maupun ke pusat kawasan agropolitan di Cipanas, akan tetapi kondisinya masih banyak yang rusak terutama pada jalan poros desa dan jalan antar desa (lihat gambar 4).
4. Fasilitas ekonomi seperti pasar setempat, pasar kaget, dan pasar induk harian (di Cipanas) belum memadai dan mencukupi untuk kebutuhan pemasaran hasil panen (lihat gambar 5).
5. Dibutuhkan penjadwalan waktu dan kelembagaan yang terintegrasi. Baik jadwal pemrograman, DED, penyiapan masyarakat, implementasi fisik lapangan, dan kelembagaan wewenang dan penanggung jawab mulai dari institusi pusat sampai dengan desa serta mencakup stakeholder yang terkait baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
Penutup
Pembangunan kawasan perdesaan tidak bisa dipungkiri merupakan hal yang mutlak dibutuhkan. Hal ini didasari bukan hanya karena terdapatnya ketimpangan antara kawasan perdesaan dengan perkotaan akan tetapi juga mengingat tingginya potensi di kawasan perdesaan yang sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagai alat untuk mendorong pembangunan.
Pengembangan kawasan agropolitan menjadi sangat penting dalam kontek pengembangan wilayah mengingat :
1. Kawasan dan sektor yang dikembangkan sesuai dengan keunikan lokal.
2. Pengembangan kawasan agropolitan dapat meningkatkan pemerataan mengingat sektor yang dipilih merupakan basis aktifitas masyarakat.
3. Keberlanjutan dari pengembangan kawasan dan sektor menjadi lebih pasti mengingat sektor yang dipilih mempunyai keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan dengan sektor lainnya.
Hal yang perlu digaris bawahi adalah pengembangan kawasan agropolitan tidak bisa terlepas dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai matra spasial nasional yang disepakati bersama. Berdasarkan hal tersebut, pengembangan kawasan agropolitan tetap harus mengacu kepada pengembangan kawasan andalan/ terkait dengan pengembangan kawasan andalan. Dengan adanya sinkronisasi tersebut, pembangunan nasional yang serasi, seimbang dan terpadu dapat diwujudkan.
Lihat Juga Pengolahan Hasil Pertanian
Jakarta, Juli 2010 - Pengembangan pengolahan minyak atsiri di pedesaan merupakan langkah strategis dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah, selain dapat meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing, serta pendapatan petani tanaman penghasil minyak atsiri. Selengkapnya
Co-Benefits: Pendekatan Bagi Pembangunan dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Dikirim 05 Februari 2010 by Administrator
Dikirim 05 Februari 2010 by Administrator
Co-Benefits atau “keuntungan-bersama” didefinisikan sebagai upaya terintegrasi untuk menangani perubahan iklim yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan pada negara-negara berkembang. Hal ini mengingat pembangunan ekonomi dan sosial merupakan prioritas negara-negara berkembang disamping tuntutan untuk dapat berkontribusi pada pengelolaan lingkungan global. Selengkapnya
Workshop Pendekatan Keuntungan Bersama (Co-Benefits Approach) Dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Dikirim 03 Februari 2010 by Admin Pengolahan Hasil Pertanian
Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerjasama dengan Pusat Kerjasama Luar Negeri (Overseas Environmental Cooperation Center–OECC) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelengarakan Workshop Pendekatan Keuntungan Bersama (Co-Benefits Approach) Dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dengan Tema: ”Development Strategies on Climate Change:... SelengkapnyaDikirim 03 Februari 2010 by Admin Pengolahan Hasil Pertanian
Bimbingan Teknis / Pengawalan Pengolahan Hasil Pertanian
Dikirim 19 Juni 2009 by Admin Pengolahan Hasil Pertanian
Berkaitan dengan pelaksanaan Tugas Pembantuan kegiatan Pengembangan Agroindustri Kelapa Terpadu dan Pengolahan Tepung-tepungan, Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian, Ditjen PPHP mengadakan Bimbingan Teknis Pembinaan dan Pengawalan Pengolahan Hasil Pertanian. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 Maret 2009 di Jakarta. SelengkapnyaDikirim 19 Juni 2009 by Admin Pengolahan Hasil Pertanian
Master Plan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan:
Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan [4P]
1. Daerah Penghasil Beras dan Sumber Karbohidrat 1 Juta Ton/Tahun.
2. Indsutri Pengolahan Hasil Kebun Modern.
3. Penghasil Perikanan Laut, hasil laut dan Darat 500.000 Ton/Tahun
4. Penghasil 1 Juta Domba 100 Juta Ekor Unggas/Telur per tahun.
Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan [4P]
1. Daerah Penghasil Beras dan Sumber Karbohidrat 1 Juta Ton/Tahun.
2. Indsutri Pengolahan Hasil Kebun Modern.
3. Penghasil Perikanan Laut, hasil laut dan Darat 500.000 Ton/Tahun
4. Penghasil 1 Juta Domba 100 Juta Ekor Unggas/Telur per tahun.
Kawasan Pertanian Padi di Desa Bangunharja, Cisaga. Ciamis
Ucapan Terima Kasih Kepada:
Dr. Ir. Soenarno, Dipl.HE.
Mantan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil)
Pendidikan:
1. Fakultas Tehnik Sipil Universitas Gajah Mada Yogyakarta. September 1962.
2. IHE Delft (Sp.I) International Institute for Hydraulic and Environmental Engineering Delft, The Netherlands September 1977.
3. Doctorate Degree Program in Civil Engineering Columbia Pacific University, San Rafael, California, USA Nopember 1982.
To all my friend
Kepala Divisi Agropolitan Project:
Achmad Yozar P. [UNSOED]
1. Riki (Civil Engineering, Universitas Indonesia)
2. Widia P. M. (Civil Engineering, UNIGA)
3. Erwin P. L. (Civil Engineering, UNIGAL)
4. Fadly F. (Civil Engineering, UMY)
5. Gilang G. N. K. (Civil Engineering. WIDIATAMA)
6. Deni Nugraha (Kota Banjar)
7. Ismail M. S (Pertanian UNSOED)
Referensi:
1. Douglas, Michael, Regional Networks Development, UNHCS-Bappenas, 1986
2. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Profil Kawasan DPP dan Agropolitan, 2002.
3. Direktorat Jenderal Perkotaan dan Perdesaan, Bantuan teknik Penyusunan Rencana Teknis dan DED 7 kawasan di 7 Propinsi, 2002
4. Porter, Michael, The Competitive Advantage of Nations, Cambridge, 1998.
5. Soenarno, Pengembangan Kawasan Agropolitan Dalam Rangka Pengembangan Wilayah, 2003.
6. UU NO 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang Nasional, Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN), 1992.
7. Yudhohusodo, Siswono, Laporan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, 2002 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar